1. Apakah definisi dari Ta'aruf...???
Ta'aruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang
berkenalan bertatap muka, atau main atau bertamu ke rumah seseorang
dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa
tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Ta'aruf bisa
juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal
menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke
jenjang khitbah - ta'aruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan
dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai sarana yang
objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, ta'aruf sangat
berbeda dengan pacaran. Ta'aruf secara syar`i memang diperintahkan oleh
Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara
pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan
pacaran biasanya lebih kepada kenikmatan sesaat. Ta'aruf jelas
sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
2. Apakah Perbedaan Pacaran dan Ta'aruf...???
Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan
dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah
pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli motor second, tapi tidak
melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus motor itu tanpa
pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau
membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan
kelebihan motor itu?
Sedangkan ta'aruf adalah seperti seorang
montir motor yang ahli memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem,
sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok,
maka barulah dia melakukan tawar-menawar. Ketika melakukan ta'aruf,
seseorang baik pihak pria atau wanita berhak untuk bertanya yang
mendetil, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan
lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena
bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis,
untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk
membawa pergi motor itu sendiri.
3. Ada Suatu Pertanyaan Seperti ini...???
a. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak
dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat
masing-masing?
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..
“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta
kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum
mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
pandangan yang tiba² ? makk beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang.
Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari
tuntutan hajat dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dgn isi
pembicaraan tidak boleh berupa perkara-perkara yangg membangkitkan syahwat
dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapan menjadi
aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian berbicara dengan suara yg lembut sehingga lelaki yg
memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg
ma’ruf .”
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat
lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan.
Tapi mereka tdk berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan
suara.
4. Proses Ta'aruf...!!!
Lalu bagaimana proses
taaruf yang syar’i sehingga menuju pernikahan yang barokah? Yang pertama
yaitu tidak boleh menunggu, misalnya jarak antara taaruf dengan
pernikahan selama satu tahun. Si akhawat diminta menunggu selama satu
tahun karena ikhwannya harus bekerja terlebih dahulu atau harus
menyelesaikan kuliah dulu. Hal ini jelas mendzolimi akhawat karena harus
menunggu, dan juga apa ada jaminan bahwa saat proses menunggu itu tidak
ada setan yang mengganggu?? Yang kedua adalah tidak boleh malu-malu,
jadi kalau memang sudah siap untuk menikah sebaiknya segera untuk
mengajukan diri untuk bertaaruf. Apabila malu-malu maka ya gak jadi-jadi
prosesnya, nah jadi repot sendiri kita. Kemudian yang ketiga dapat
melalui jalur mana saja. Maksudnya adalah kita bisa meminta bantuan
siapa saja untuk mencarikan calon pendamping kita, mulai dari orang tua,
murobbi, saudara, kawan atau orang-orang yang dapat kita percaya.
Etika selama bertaaruf yaitu jangan terburu-buru menjatuhkan cinta.
Misalnya ketika kita mendapatkan satu biodata calon pasangan tanpa
mengenal lebih dalam, tiba-tiba sudah yakin dengan pilihan itu. Alangkah
baiknya jika mengenal lebih dalam mulai dari kepribadian, fisik, dan
juga latar belakang keluarganya, sehingga nanti tidak seperti membeli
kucing dalam karung. Akan tetapi tidak terburu-buru dalam menjatuhkan
cita itu juga tidak boleh terlalu lama dan bertele-tele. Sebaiknya
menanyakan hal yang penting dan to the point. Hal ini juga untuk
menghindari godaan setan yang lebih dahyat lagi. Proses taaruf dikatakan
selesai jika sudah mendapatan tiga hal sebagai berikut.
- Tentang budaya keluarga,
- Proyeksi masa depan
- Visi hidup dari masing masing.
Maksih mas sangat mmbantu...
ReplyDeleteSama-sama.
ReplyDeleteTapi apakah , jika pacaran tanpa melakukan hal" yang menimublkan fitnah / hal" yg dilarang agama islam ?
ReplyDeleteContohnya gimana tuh??? ane belum begitu paham.
Delete